Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

Tim iNews
Polresta Sidoarjo saat merilis kasus ayah kandung di Sidoarjo tega setubuhi anaknya yang masih di bawah umur. (Foto: ist)

Setelah pengecekan di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Gubernur Zainal: Tangkap Pelaku!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal