Setelah pengecekan di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.