“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur. Bahkan perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan,” katanya.
Polisi juga menemukan fakta pelaku memiliki modus tertentu sebelum menjalankan aksinya. Dia membangunkan korban dengan rayuan yang tidak pantas sebelum berbuat cabul maupun persetubuhan.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyuruh korban mengonsumsi pil KB agar tidak mengalami kehamilan akibat perbuatannya.
“Ini merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju terusan panjang warna cokelat susu, satu celana dalam warna pink, dan satu strip pil KB. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.