Bejat, Ayah di Kota Malang Perkosa Putri Kandung selama 6 Tahun

Deni Irwansyah
Yuswantoro
Ilustrasi pemerkosaan anak. (foto: iNews.id/istimewa)

MALANG, iNews.id – Seorang ayah berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Raya Mergan, Kecamatan Sukung, Kota Malang, tega memerkosa putri kandungnya. Tindakan bejat ini berlangsung selama enam tahun, saat korban (IDF) masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri, melapor kepada ibunya dan diteruskan kepada polisi. Atas laporan ini pelaku langsung dibekuk dan ditahan di Mapolresta Malang.

Informasi yang dihimpun, pelaku dan ibu korban bercerai pada 2011 silam. Sejak saat itu, korban dan saudara perempuannya tinggal bersama pelaku di Sukun. Sementara ibu korban tinggal sendiri di kampung yang berbeda.

Semula kehidupan korban dan pelaku berjalan normal. Namun, saat korban beranjak remaja, timbul nafsu pelaku untuk memerkosa korban. Hasil penyelidikan polisi, pemerkosaan pertama, dilakukan E pada tahun 2014.

Menurut pengakuan tersangka, saat itu anaknya minta dipijiti karena kecapekan. Saat itulah dia mengaku tergoda untuk memerkosa korban.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal