“Usai melakukan aksi bejatnya, E memberikan uang Rp50.000 kepada korban, dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain. Karena takut diancam, korban tidak berani melaporkan hal itu,” kata Kapolres Malang Kota, AKP Azi Pratas, Senin (29/6/2020).
Kepada polisi, E mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu. Namun, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu dilakukan sekurangnya sebanyak tiga kali hingga tersangka ditangkap.
Selain menangkap E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos wanita lengan pendek, satu potong celana kain warna abu-abu, satu potong kaos laki-laki lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan satu potong celana dalam warna hitam.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi bukti hasil visum dari Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tersangka E lebih banyak terdiam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. “Saya khilaf, setelah delapan tahun bercerai,” ujarnya.