BBPOM Sita Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Senilai Rp6,7 Miliar

Yudha Prawira
BBPOM menunjukkan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya, Sabtu (6/8/2022). (Foto: iNews.id/Yudha Prawira).

Rustyawati menjelaskan, produk kosmetik untuk pencerah kulit yang diamankan mencapai 58 persen, krim dan lotion sebanyak 13 persen dan produk tata rias ada 8 persen. "Selama tahun 2022 hingga bulan Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya. 

Dia mengatakan, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Gas Beracun, PT MCCI Cilegon Ungkap Sumber Ledakan yang Bikin Warga Panik

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan

57 tahun lalu

Ngeri! Cairan Kimia Tumpah Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo

57 tahun lalu

Breaking News! Kecelakaan di Tol Bawen-Semarang, Bus Tabrak Mobil dan Truk Muatan Bahan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal