Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg

Ihya Ulumuddin
Infografis pelanggaran aturan APK Pemilu 2019. (Foto: Bawaslu Surabaya)

Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran APK milik Nyalla mencapai 122 pelanggaran. Jumlah ini jauh di atas calon anggota DPD RI lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengaku telah membuat berita acara atas pelanggaran tersebut. Selanjutnya meminta kepada seluruh partai untuk melakukan perbaikan. "Jauh hari aturan sudah kami sosialisasikan. Tetapi tetap saja terjadi (pelanggaran)," katanya, Senin (26/11/2018).

Hadi mencontohkan, untuk gambar APK partai tidak boleh mencantumkan logo dan nomor urut bersamaan. Faktanya, kedua-duanya dicantumkan. "Harus salah satu. Logo saja atau nomor saja. Tidak boleh dua-duanya," ujarnya.

Karena itu, dia merekomendasikan kepada seluruh parpol untuk melepas APK tersebut. Bila tidak, maka Bawaslu sendiri yang akan bertindak. "Kalau dibiarkan, akan kami lepas," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pilkada Surabaya, Ada Stiker Calon Wali Kota di Kotak Makan Lansia

57 tahun lalu

Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya

57 tahun lalu

Bawaslu Surabaya Ajak Warga Ikut Awasi Pileg dan Pilpres 2019

57 tahun lalu

Langgar Zonasi, Alat Peraga Kampanye Pilkada di Temanggung Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal