Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg

Ihya Ulumuddin
Infografis pelanggaran aturan APK Pemilu 2019. (Foto: Bawaslu Surabaya)

SURABAYA, iNews.id - Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) marak di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dari 16 partai peserta pemilu, tak satupun steril dari praktik pelanggaran tersebut. Bentuknya beragam, mulai dari lokasi pemasangan hingga desain gambar pada APK.

Ironisnya, sejumlah partai besar mendominasi pelanggaran APK itu. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, jumlah pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Demokrat, yakni 75 pelanggaran. Disusul PDI Perjuangan dengan 49 pelanggaran.

Sementara urutan ketiga dan keempat diduduki partai baru yakni Partai Berkarya dengan jumlah 45 pelanggaran, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 39 pelanggaran.

Peringkat selanjutnya ditempati Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI. Jumlahnya bervariasi antara 10 hingga 25 pelanggaran.


Tak hanya partai politik (parpol), APK milik calon anggota DPD RI juga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Namun, jumlah paling banyak yakni milik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pilkada Surabaya, Ada Stiker Calon Wali Kota di Kotak Makan Lansia

57 tahun lalu

Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya

57 tahun lalu

Bawaslu Surabaya Ajak Warga Ikut Awasi Pileg dan Pilpres 2019

57 tahun lalu

Langgar Zonasi, Alat Peraga Kampanye Pilkada di Temanggung Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal