Dari penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan di kawasan pergudangan dan salah satu apartemen di wilayah Surabaya. Di lokasi itu polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 kg dan ekstasi sebanyak Rp20.000 butir.
Dari pengembangan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, masing-masing terangka AH dengan barang bukti 10 kg sabu, RR 10 kg sabu dan MNC sebanyak 1 kg sabu, total 21 kg sabu.
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke laboratorium forensik Polda Jatim. "Hasilnya, semua barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu, sehingga kami lakukan pemusnahan," katanya.
Diketahui, dugaan barang bukti dalam perkara Agus Harianto alias AH muncul saat persidangan di PN Surabaya. Pada persidangan itu, barang bukti yang dibawa hanya 10 kg.
Padahal, saat penangkapan AH bersama dua rekannya RR dan MNC di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya bersama dua terdakwa lainnya, polisi menemukan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu. Perbedaan inilah yang memunculkan spekulasi hilangnya barang bukti.
Bahkan, pengamat kepolisian Neta S Pane meminta Kabareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur itu.
"Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," ujarnya.
Neta menyebut hilangnya barang bukti itu, menunjukkan adanya mafia pemungut barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum. "Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," ujarnya.