SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya memastikan tidak ada barang bukti sabu hilang dalam perkara persidangan terdaka kurir narkoba, Agus Hariyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabu 11 kg dalam perkara tersebut telah dimusnahkan. Bukan raib, apalagi dipungut aparat sebagaimana ditudingkan.
"Barang bukti sabu 11 kg sudah kami musnahkan pada tanggal 26 Oktober 2020 di Polrestabes Surabaya. Jadi tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/4/2021).
Heru menyebut, seluruh kegiatan pemusanahan barang bukti telah dilaporkan dan ditulis, lenglkap dengan dokumentasinya. "
"Kami bisa tunjukkan terkait mulai dari LP (laporan polisi)-nya. Kemudian sampai terkait masalah berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahannya," katanya.
Meski begitu, pihaknya berterima kasih atas semua pihak dan media yang terus mengawal dan mengawasi kinerja polisi. dia berharap semua masukan itu bisa menjadikan kinerja polisi semakin baik dan lebih profesional lagi.
Heru mengatakan, kasus pengungkapan narkoba tersebut bermula dari penangkapan seorang jaringan narkoba di Semarang. Saat itu petugas menemukan barang bukti 11 kg sabu.