Baby Sitter yang Viral Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Menangis Bacakan Pleidoi

Avirista Midaada
Indah Permata Sari (27) mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi saat sidang di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Di samping itu, dia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," kata Su'udi.

Nantinya pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan (24/7/2024). Meski demikian, jaksa bersikukuh akan tetap memberikan tuntunan 4 tahun penjara kepada Indah.

"Atas pleidoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.

Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) dianiaya baby sitter. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) sebagai tersangka.

Terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal