Baby Sitter yang Viral Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Menangis Bacakan Pleidoi

Avirista Midaada
Indah Permata Sari (27) mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi saat sidang di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," katanya.

Di akhir pleidoinya, Indah memohon majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," ucapnya.

"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," katanya lagi.

Sementara JPU Kejari Kota Malang Su'udi mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan mendengar pleidoi yang dibacakan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal