Baby Sitter yang Viral Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Menangis Bacakan Pleidoi
"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," katanya.
Di akhir pleidoinya, Indah memohon majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
"Pada intinya, kami ingin menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," ucapnya.
"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," katanya lagi.
Sementara JPU Kejari Kota Malang Su'udi mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan mendengar pleidoi yang dibacakan terdakwa.