Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

Hari Tambayong
Edward Tannur, ayah terpidana Gregorius Ronald Tannur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). (Foto: Hari Tambayong).

"Saya menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang. Kalau untuk pemeriksaan bukan ranahnya kami tapi itu ranahnya penyidik. Kami hanya membela hak-hak lien kami saja," katanya.

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur perkara penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Terakhir, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktifnya sebagai pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal