Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Majelis Hakim pun menghukum 3 tahun 6 bulan kepada perempuan asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan kepada anak-anak berusia balita.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

Diketahui terdakwa Indah dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) dianiaya oleh pengasuhnya. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27) warga Bojonegoro sebagai tersangka. Dia diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal