"Iya, memang korban ini yang menyuarakan itu (advokasi kasus kekerasan seksual MSA). Istilah kami dia perempuan pembela HAM. Jadi mereka-mereka yang tegak lurus melakukan advokasi kasus, (rentan) menjadi korban intimidasi. Kalau tidak ancaman pembunuhan itu sudah pasti dialami saksi-saksi yang tidak semua orang berani," ujarnya.
Tak hanya kali ini, menurut Ana ancaman dan intimidasi sudah sering diterima korban. Pelaku biasanya mengirimkan pesan-pesan berisi ancaman kepada korban. Kata Ana, korban sebelumnya merupakan santriwati di pesantren tersebut. Namun pasca kasus kekerasan seksual yang dilakukan putra mahkota pesantren, ia kemudian dikeluarkan dari pesantren.
"Ada beberapa nama yang mungkin bagi pondok itu membahayakan, selain korban-korban, saksi-saksi yang dinilai tidak pro kepada pelaku, itu ada surat keputusan. Bahkan kholifah-kholifah (sebutan untuk guru di pesantren tersebut) yang ada di sana itu juga banyak yang dikeluarkan," tandas Ana.
Saat ini, lanjut Ana, insiden penganiayaan dan intimidasi itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurut Ana, korban juga sudah menjalani visum, pasca dibenturkan ke tembok oleh salah satu pelaku. Ana berharap agar kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis perempuan itu segera diproses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi menyebut jika saat ini kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap aktivis perempuan berisinal R tersebut tengah ditangani penyidik. Saat ini, petugas tengah melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban.