Aksi Pembacokan Libatkan 4 Pria di Malang usai Buka Puasa, 1 Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada
Polisi menetapkan satu tersangka dalam aksi pembacokan melibatkan empat pria di Malang usai buka puasa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BATU, iNews.id - Polres Batu menetapkan satu tersangka dalam aksi pembacokan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (9/4/2023) malam. Aksi pembacokan itu melibatkan empat pria, tiga di antaranya luka-luka.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Selasa (11/4/2023).

S ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Akibatnya, S terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dari pemeriksaan, diketahui motif S membacok NH dan LF karena tak terima kakaknya M sempat hendak dilukai oleh keduanya. Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan S dan memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk dari mantan istri M berinisial I (26).

"Motifnya terkait hak asuh anak dan utang. Secara detail masih terus kita dalami," ucap Yussi.

Menurutnya, pertikaian yang berujung aksi saling bacok itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal saat M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M inisial I (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.

Sesampainya di lokasi, M ditemui oleh I dan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat itu, M dan I sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal