Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE

Ihya Ulumuddin
Ahmad Dhani tertunduk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Ahli Undang-Undang ITE jelas mengatakan bahwa harus ada subjek hukum dalam perkara UU ITE. Tetapi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

Ahmad Dhani sebelumnya didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’ dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Agustus 2018 silam. Akibat ujaran tersebut, Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

57 tahun lalu

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal