Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE

Ihya Ulumuddin
Ahmad Dhani tertunduk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.idAhmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara, Dhani langsung mengaku keberatan.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (11/6/2019).

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya. Di luar itu, terdakwa merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Terdakwa Ahmad Dhani yang keberatan atas vonis majelis hakim menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

57 tahun lalu

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal