Ada-Ada Saja, 2 Pria di Kediri Tanam Ganja di Pot Rumah Berujung Masuk Penjara

Tim iNews
Polisi menyita puluhan tanaman ganja di pot dari dua pria di Plosoklaten, Kediri. (Foto: ist)

Kemudian 33 batang ganja usia 3 bulan dalam delapan pot, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram dan dua unit ponsel milik tersangka.

AKP Sujarno menyebut para tersangka diduga sengaja menanam ganja di pot untuk mengelabui warga sekitar.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial F. Saat ini polisi masih memburu F yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di balik kasus ganja di pot ini.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

57 tahun lalu

Tanam Ganja Dalam Pot Bunga, Relawan Dapur MBG di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kronologi 168 Ton Ganja Senilai Rp1,27 Triliun di Gayo Lues Dimusnahkan

57 tahun lalu

112 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibabat Habis, 56 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal