"Pemerkosaan itu terjadi di tanggal Kamis 18 November 2021 sekitar jam 10 (pagi), sampai Maghrib ada dua kejadian. Anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," ucap salah satu kuasa hukum korban Leo Angga Permana, dari LBH Ikadin Malang Raya
6. Polisi Amankan 10 Pelaku
Kepolisian bertindak cepat usai menerima laporan dari tim kuasa hukum korban dan korban saat mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat 19 November 2021. Kepolisian akhirnya mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencabulan kepada korbannya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan, para terduga pelaku seluruhnya adalah anak - anak di bawah umur. Maka pihaknya sangat berhati-hati melakukan penanganan kasus hukumnya.
"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ucap Buher, sapaan akrabnya.
7. Sebanyak 7 Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, analisa video, dan hasil visum, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.