Hasil penyelidikan polisi, pelaku pemerkosaan dan perundungan merupakan suami istri yang menikah secara siri. Keduanya menikah secara siri dan masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan istri sirinya lebih muda lagi.
"Suami istri itu, adalah pasangan masih pernikahan siri. Belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak, dan dalam undang-undang kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," tutur Tinton Yudha.
Dari beberapa sumber yang didapat, pasutri ini menikah siri dan telah memiliki anak. Keduanya tinggal di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.
5. Korban Diperkosa lalu Dianiaya
Sebelum dianiaya, korban ternyata diperkosa olah suami salah satu pelaku. Pelaku dipanggil ke rumah pelaku yang tak jauh dari panti asuhan. Di tempat inilah korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD dipaksa melakukan hubungan suami istri yang ternyata telah memiliki istri dan anak.
Kasus pemerkosaan ini pula yang memicu terjadinya penganiayaan. Korban dimarahi istri pelaku dan dianggap sebagai penganggu. Saat itulah korban dihajar bertubi-tubi oleh teman-teman pelaku.