Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah

Rabu, 24 November 2021 - 18:49:00 WIB
8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah
Tangkapan layar saat korban dipukul dan ditendang salah seorang pelaku. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Hasil penyelidikan polisi, pelaku pemerkosaan dan perundungan merupakan suami istri yang menikah secara siri. Keduanya menikah secara siri dan masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan istri sirinya lebih muda lagi. 

"Suami istri itu, adalah pasangan masih pernikahan siri. Belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak, dan dalam undang-undang kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," tutur Tinton Yudha. 

Dari beberapa sumber yang didapat, pasutri ini menikah siri dan telah memiliki anak. Keduanya tinggal di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang. 

5. Korban Diperkosa lalu Dianiaya 

Sebelum dianiaya, korban ternyata diperkosa olah suami salah satu pelaku. Pelaku dipanggil ke rumah pelaku yang tak jauh dari panti asuhan. Di tempat inilah korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD dipaksa melakukan hubungan suami istri yang ternyata telah memiliki istri dan anak. 

Kasus pemerkosaan ini pula yang memicu terjadinya penganiayaan. Korban dimarahi istri pelaku dan dianggap sebagai penganggu. Saat itulah korban dihajar bertubi-tubi oleh teman-teman pelaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut