Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari 7 orang itu, satu orang pelaku persetubuhan yakni pria yang telah menikah siri. Sedangkan enam orang lainnya adalah pelaku perundungan dan penganiayaan, dimana satu orang merupakan istri siri dari pelaku persetubuhan.
"Dia telah melakukan persetubuhan kepada korban karena korban di bawah umur. Selanjutnya untuk perkara (pasal pengeroyokan) 170, kita sudah memilah-milah jadi ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, disitu sudah kita tetapkan dan kita tetapkan dari peranan tersebut," beber dia.
Sedangkan tiga orang yang sebelumnya diamankan, dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing karena tidak terbukti turut serta melakukan tindakan pidana.
8. 6 Orang Ditahan di Sel Khusus Anak
Usai menetapkan 7 orang tersangka kasus perundungan dan persetubuhan, enam orang anak di bawah umur dipastikan ditahan kepolisian. Sementara satu orang tersangka tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun.
"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu pagi (24/11/2021).