73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

iNews
Sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita polisi. (Foto: Sugeng).

SITUBONDO, iNews.idPengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan sanksi tegas terhadap puluhan pelaku balap liar dengan denda maksimal Rp3 juta per orang. Langkah ini diambil sebagai upaya memberi efek jera sekaligus merespons keresahan masyarakat atas maraknya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan kepada 73 pelaku dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku aksi balap liar, putusan tidak ada tawar menawar," ujar Alto dikutip dari iNews Bondowoso.

Dia menjelaskan, setiap pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 juta. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah putusan denda tidak dibayarkan, sepeda motor milik pelaku akan disita dan dilelang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan risiko keselamatan yang ditimbulkan dari aksi balap liar sebelum menjatuhkan hukuman maksimal.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Situbondo, 3 Rumah Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal