73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

iNews
Sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita polisi. (Foto: Sugeng).

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ucapnya.

Meski sebagian pelaku menyatakan keberatan, pengadilan tetap pada putusannya. Sanksi maksimal ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pembalap, tetapi juga kepada para penonton yang kerap memicu terjadinya balap liar.

Dukungan terhadap putusan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 

Dia menilai langkah pengadilan sudah tepat karena aksi balap liar dinilai sangat mengganggu ketertiban, khususnya di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, yang kerap dijadikan lokasi balapan.

"Kami tentu mendukung putusan dari Pengadilan memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar, " ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Situbondo, 3 Rumah Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal