7 Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, 3 ibu Rumah Tangga

Taufik Syahrawi
Pengedar sabu di Bangkalan, Jatim ditangkap polisi, 3 di antaranya IRT. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id – Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Mereka beralasan nekat menjadi pengedar lantaran terjerat masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

RM, HY dan HM ditangkap di Kecamatan Galis dan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap aparat Satreskoba Polres Bangkalan bersama empat pengedar lain.

Kepada polisi, ketiga IRT mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkoba.

Sementara dari ketujuh pelaku yang diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba Sokobanah, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 25 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berkat pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang memang mengarah pada jaringan Sokobanah.

“Ketiganya ibu rumah tangga, alasannya kebutuhan ekonomi,” katanya.

Kini ketiga IRT dan empat pelaku lain, harus mendekam di tahanan Polres Bangkalan. Mereka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

19 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal