6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim

Hari Tambayong
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022) kemarin. Dia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan untuk keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. 

"Rencana hari Selasa (enam tersangka) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya. 

Diketahui Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal