Pantauan iNews, para murid SDN Gentong tampak ditempat keluarganya dalam ruang perawatan. Sementara seluruh biaya medis selama penanganan, sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) juga telah mengerluarkan rekomendasi agar bangunan SDN Gentong dirobohkan. Konstruksi bangunan sekolah yang berlokasi di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan tersebut dinilai tidak layak.
Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Adapun bangunan yang harus dirobohkan secepatnya, yakni ruangan kelas II A, II B, serta kelas V A dan V B.