SURABAYA, iNews.id – Tiga tersangka kasus video pornokebaya merah yang menghebohkan publik segera disidangkan. Hal ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (6/3/2023). Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara itu lengkap alias P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka video porno kebaya merah. Mereka adalah, ACS alias Aro, AH, dan CZ.
"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," kata Ali Prakosa, Senin (6/3/2023).
Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome). Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone.
Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga.