2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, KontraS: Sidang Asal-asalan

Lukman Hakim
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan Junaedy. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNews.id - Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan Junaedy, menilai hakim dan jaksa menjalankan persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara asal-asalan. Pernyataan itu disampaikan usai majelis hakim memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut dia, hakim dan jaksa telah menjalankan persidangan yang asal-asalan.

"Hakim maupun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal-asalan. Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru," kata Andy usai menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andy kecewa lantaran tidak ada satu pun polisi penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru yang jadi tersangka dan jadi terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang, eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. 

"Padahal di lapangan tidak hanya Hasdarman yang memerintahkan menembakkan gas air mata," ujarnya.

Keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim, kata dia, juga tidak tepat. Ahli menyebut, gas air mata apabila terkena angin tidak akan menimbulkan cedera atau bahkan kematian bagi penonton. 

Menurutnya, hal itu sangat tidak relevan untuk menjadi dasar putusan. "Perlu analisis ilmiah yang mendalam. Jadi putusan hakim ini sangat dangkal," katanya.

Dia mengatakan, hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan menjadi sinyal buruknya penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, menurut dia, sangat tidak sebanding dengan 135 orang yang meninggal akibat peristiwa tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal