2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, KontraS: Sidang Asal-asalan

Lukman Hakim
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan Junaedy. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

"Tidak ada saksi korban yang dihadirkan dan memberi keterangan yang cukup terhadap apa yang mereka alami," katanya.

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim. Majelis hakim perkara ini diduga mengabaikan banyak fakta. 

Dia menilai, ada banyak insiden aneh di persidangan yang secara formil itu mencederai kehormatan sidang. Seperti ketika sejumlah Brimob meneriakkan yel-yel saat sidang Kanjuruhan. 

"Kami juga akan membuat eksaminasi publik terhadap putusan ini. Kami akan uji putusan ini bersama ahli hukum yang punya kredibilitas. Apakah putusan hakim ini sudah memenuhi kaidan normatif hukum. Kami juga akan kumpulkan fakta-fakta keganjilan selama persidangan berlangsung," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal