2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis ringan dua terdakwa narkoba. Keduanya dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Raden Ahmad Muhamad Alami (41) warga Sangkapura dan Murtadho (40) warga Tambak, Gresik, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry yang meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Arkadeus Ruwe. Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan, namun hukuman yang diputuskan lebih ringan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp400 juta subsider 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal