2 Terdakwa Narkoba di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry.

Kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal