2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka

iNews
Polisi membeberkan sejumlah barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara terbuka di wilayah Jember, Jawa Timur. (Foto: iNews).

Diduga, senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp33,2 juta serta belasan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Dwi Bagus Setyawan, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Hasil kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti," ujar Iptu Dwi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal