2 dari 4 Bandar di Sampang Ditangkap dengan Barang Bukti 500 Gram Sabu

Tikno Arie
Syafiuddin Bin Padli dan Umar, bandar sabu asal Sampang, Jatim. (Foto: iNews/ Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Dua kuli elpiji di Sampang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satreskoba Polres Sampang karena kepemilikan lebih dari 500 gram sabu, Senin (9/3/2020) malam. Keluarga pelaku berteriak histeris memancing warga agar menghalangi penangkapan.

Syafiuddin Bin Padli dan Umar, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap karena menjadi bandar sabu. Sabu yang disita dari keduanya terdiri dari lima bungkus plastik.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali menjual sabu. Mereka menolak disebut sebagai bandar sabu.

“Masih ada dua pelaku lain yang masih diburu polisi,” katanya, Selasa (10/3/2020). 

Pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp1 juta dari pekerjaan sebagai kurir sabu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

15 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal