14 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Lamongan Ditangkap Polisi

Abdul Wakhid
14 pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang tertangkap di Lamongan, Jatim. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Petugas menemukan satu poket sabu diselipkan di balik casing handphone, puluhan plastik klip dan alat hisap untuk melayani pembeli.

Dari hasil penggerebekan di empat lokasi yakni Brondong, Paciran, Sukodadi dan Kota Lamongan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap 14 orang pengedar narkoba dan pemakai. Di antara pengguna merupakan mantan caleg gagal, penyiar radio dan anggota ormas di Lamongan.

“Rata-rata, para pengedar mendapatkan suplai narkoba dari Madura,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ekspos kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (3/3/2020).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda delapan miliar rupiah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

19 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal