Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani PSSI.
7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dan terhindar dari upaya sabotase.
8. Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan rencana pengamanan.