“Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka dari proses tindak pidana perdagangan orang ini,” ucap Ferdi. Dia menegaskan, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka tersebut yakni William Gozaly, ditangkap di rumahnya, Perumahan Laverde Cluster Lunaire, Serpong Utara, Tangerang Selatan dan Kiagus Muhammad Firdaus, ditangkap di Perumahan Graha Lumintu, Jalan Raya Pacul Majasem, Tegal, Jawa Tengah.
Seorang tersangka lainnya yaitu Joni Kasiyanto, ditangkap di Jalan Mujaher, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ferdi menuturkan, Bareskrim akan terus mengembangkan perkara ini.