Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Tim iNews
Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai Sultan Nusantara. (Foto: ist)

Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp50,8 juta. Setelah merasa curiga, korban akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh bangsawan.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan dan kemudian meminta imbalan finansial dengan alasan tertentu. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi serupa,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Ditangkap, Tipu Korban Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Duh! Pemilik Travel di Labuan Bajo Tipu Wisatawan Rp85 Juta, Turis sampai Telantar

57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Tipu Belasan Calon Jemaah, Pemilik Biro Umrah di Semarang jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal