Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp50,8 juta. Setelah merasa curiga, korban akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh bangsawan.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan dan kemudian meminta imbalan finansial dengan alasan tertentu. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi serupa,” katanya.