Sejak pertemuan itu, korban mulai rutin mengikuti kajian yang dipimpin tersangka. Lambat laun, korban diyakinkan bahwa hasil usaha yang dimilikinya tidak sah secara agama dan harus “dibersihkan” dengan membayar royalti.
Tak hanya itu, tersangka juga menjanjikan korban bisa diberangkatkan ibadah haji apabila mengikuti semua arahan yang diberikan.
“Korban diyakinkan bahwa apabila tidak membayar royalti, maka harta yang dimilikinya tetap tidak bersih secara agama. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan haji kepada korban,” kata Kapolresta Banyumas dikutip dari iNews Purwokerto, Selasa (26/5/2026).
Korban kemudian mulai rutin mengirim uang sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Saat korban panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga total Rp50 juta.
Korban lalu mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening BCA milik tersangka dan beberapa rekening pihak ketiga. Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang kesulitan ekonomi.