"Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menyampaikan, Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Hingga saat ini, konsep keadilan restoratif berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya ada dua.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peruntukannya hanya untuk pelaku Anak. Kedua, Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang peruntukannya untuk pelaku dewasa.
"Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.