Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor
Advertisement . Scroll to see content

UNSOED Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif

Jumat, 10 September 2021 - 18:00:00 WIB
UNSOED Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif
Rektor UNSOED Prof Dr Ir Suwarto, MS mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif, Jumat (10/9/2021). (Foto: UNSOED)
Advertisement . Scroll to see content

"Kegelisahan-kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam bagaimana suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," kata Jaksa Agung.

Dia menggunakan pendapat dari Gustav Radbruch, yaitu tujuan hukum terdiri atas tiga, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut, perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. 

Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan. 

"Hati nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus," ujarnya.

Dia mengatakan, terdapat tiga pendekatan bagaimana masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai hati nurani. Pertama, keadilan hukum dalam bingkai hati nurani. Kedua, kemanfaatan hukum dalam bingkai hati nurani. Ketiga, kepastian hukum dalam bingkai hati nurani. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut