Ada lima asas yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yaitu keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan biaya ringan.
Di akhir pidatonya, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menekankan hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian.
Rektor UNSOED Prof Dr Ir Suwarto, MS dalam sambutannya mengatakan, gelar profesor dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif yang dipercayakan kepada Prof Dr ST Burhanudin merupakan sebuah kehormatan tersendiri.
"Pemikiran Prof Dr ST Burhanudin tentang Hukum Berdasarkan Hati Nurani: Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rektor mengatakan, pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis yang memantik sivitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan dan karya, dengan senantiasa mempertimbangkan kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan.