"Kegelisahan-kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam bagaimana suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," kata Jaksa Agung.
Dia menggunakan pendapat dari Gustav Radbruch, yaitu tujuan hukum terdiri atas tiga, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut, perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum.
Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan.
"Hati nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus," ujarnya.
Dia mengatakan, terdapat tiga pendekatan bagaimana masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai hati nurani. Pertama, keadilan hukum dalam bingkai hati nurani. Kedua, kemanfaatan hukum dalam bingkai hati nurani. Ketiga, kepastian hukum dalam bingkai hati nurani.