Tubuh Korban Mutilasi Banyumas Dipotong Jadi 3 Bagian

Mujib Prayitno
Polisi menggelar reka ulang peristiwa dengan menghadirkan tersangka kasus mutilasi Banyumas. (Foto: iNews/Mujib).

BANYUMAS, iNews.id - Dari hasil rekonstruksi kasus mutilasi pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kota Bandung, polisi mendapati fakta baru. Tubuh korban ternyata dipotong menjadi tiga bagian dan dibuang terpisah.

Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizky Adhiansyah mengatakan, jasad korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Yakni kepala dan tangan, badan, serta panggul dan kaki.

"Seluruh potongan tubuh itu kemudian dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah disiapkan. Baru diletakkan ke boks kontainer dan dibawa menuju Banyumas," kata Rizky kepada wartawan usai rekonstruksi kasus di Kota Bandung, Jabar, Sabtu (14/7/2019).

Dalam reka ulang, beberapa fakta baru terungkap. tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan selingkuhannya ini saat sedang berhubungan intim. Setelah memastikan korban tewas, dia memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

Untuk mengangkut tubuh korban, tersangka sudah menyiapkan barang-barang seperti plastik hitam, hingga boks kontainer. Dia kemudian menaruh potongan tubuh tersebut ke bagasi belakang mobil korban, dan berangkat menuju Banyumas.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal