Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap

Antara
Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

WONOSOBO, iNews.id-Pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42) harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Wonosobo. Keduanya ditangkap setelah diduga memakai uang palsu (upal) saat bertransaksi kepada penjual di kawasan wisata Dieng

"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (24/12/2020). 

Aldi Vikasso, dan Siti Choeriah ditangkap setelah kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan upal di kawasan wisata Dieng. Belakangan, Vikasso diketahui merupakan residivis kasus peredaran upal di Cikarang beberapa tahun lalu.

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo, Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar upal pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di mobil. Dalam pengembangan, polisi mengamankan lagi 67 lembar upal pecahan Rp50.000.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

6 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

3 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

3 bulan lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal