Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap

Antara
Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Selain itu juga disita alat pembuat upal, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada upal. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup, dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara, Vikasso mengaku ratusan lembar upal berasal dari kenalannya, Budi di Banten.

Ia mengaku telah membeli satu paket upal setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta. "Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan, bentuknya setengah jadi,” ucap Vikasso. 

Setelah itu, ia sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi sebagaimana arahan Budi. Vikasso dan istri membelanjakan upal untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per produk. Sehingga bisa mendapatkan kembalian uang asli.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

6 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

3 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

3 bulan lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal