Sebelumnya, polisi telah menetapkan IYA, pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
Sebelumnya, Kepsek SMPN 1 Turi, Sleman Tutik Nurdiyana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pembina Pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor sebelumnya sampai terjadi musibah.
"Ya memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai," kata Tutik Nurdiyana, saat memberikan keterangan di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2).