Tragedi Susur Sungai Sempor, Sultan: Kepala SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi

Kuntadi
Antara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat berdialog dengan keluarga korban di Puskesmas Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) malam. (Foto: Dokumen Pemda DIY)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IYA, pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Kepsek SMPN 1 Turi, Sleman Tutik Nurdiyana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pembina Pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor sebelumnya sampai terjadi musibah.

"Ya memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai," kata Tutik Nurdiyana, saat memberikan keterangan di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Jeep Willys Pernah Digunakan Sri Sultan HB IX Dilelang, Buatan Amerika Tahun 1945

57 tahun lalu

Sultan HB X Open House di Kepatihan, Ribuan Warga Silaturahmi dengan Raja Jogja

57 tahun lalu

Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul, Sultan Minta Warga Hentikan Tradisi Brandu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal