Tragedi Susur Sungai Sempor, Sultan: Kepala SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi

Kuntadi
Antara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat berdialog dengan keluarga korban di Puskesmas Turi Sleman, Jumat (21/2/2020) malam. (Foto: Dokumen Pemda DIY)

Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. "(IYA) harus bertanggung jawab," kata Sultan.

Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya kepala sekolah sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak SMP.

“Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan," kata Sultan.

Dalam kasus susur Sungai Sempor, Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Dua tersangka baru itu yakni berinisial R dan DS. Namun, polisi belum bersedia menyebutkan tugas dan jabatan kedua tersangka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Jeep Willys Pernah Digunakan Sri Sultan HB IX Dilelang, Buatan Amerika Tahun 1945

57 tahun lalu

Sultan HB X Open House di Kepatihan, Ribuan Warga Silaturahmi dengan Raja Jogja

57 tahun lalu

Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul, Sultan Minta Warga Hentikan Tradisi Brandu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal