TNI-Polri Gerebek Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Subsidi Ilegal di Jepara, Sita Ratusan Tabung

Alip Sutarto
Aparat gabungan Polres dan Kodim 0719 Jepara menggerebek gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi di Desa Tahunan, karena tak mengantongi izin. (iNews/Alip Sutarto)

“Selain mengamankan pemilik gudang, turut mengamankan sebuah truk bermuatan 500 tabung gas elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas tiga kilogram dan 50 tabung gas 12 kilogram,” katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan pengangkutan dan niaga tanpa izin.

Sebagai catatan, agen elpiji tiga kilogram atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu dimana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Gudang Penyimpanan LPG di Barito Selatan Terbakar, 3 Bangunan Hangus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal